Diamma.com- Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberi izin bagi para pengelola bioskop untuk kembali beroperasi. Namun, karena masih adanya penerapan PSSB Transisi yang berjalan, pengelola wajib membatasi pengunjung 25 persen kapasitas.
Dalam keputusan yang tertuang di Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Bioskop diatur bersama usaha lain yang kegiatannya dilaksanakan dalam ruangan. Fokus pengaturan dalam kegiatan usaha aktivitas indoor yaitu pengaturan jaga jarak.
“Aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan lain-lain maksimal 25 persen kapasitas serta jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter,” kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10).
Selain itu, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi pergerakan para penonton. Mereka dilarang untuk berpindah tempat dan berlalu lalang saat sedang di dalam teater.
Setelah empat pekan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, DKI Jakarta kembali ke PSBB transisi mulai besok Senin (12/10).
Penulis: Octavia Dwi Lestari
Editor: Rahma Angraini