Diamma.com- Setelah dilaksanakan kurang lebih selama sebulan rem darurat Covid-19 dicabut oleh Anies Baswedan. Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Sebelumnya, jumlah kasus yang terus meningkat pada beberapa pekan lalu di Jakarta menyebabkan Gubernur Anies Baswedan, menarik rem darurat Covid-19 dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Penulis: Octavia Dwi Lestari
Editor: Rahma Angraini