Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat diperiksa suhu tubuh oleh petugas ketika meninjau kesiapan New Normal di Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/Foc

Diamma.com- Kegiatan perekonomian kembali dibuka setelah pemerintah menetapkan kebijakan mengenai New Normal. Adapun ada beberapa aktivitas ekonomi yang telah  kembali dibuka seperti mall, tempat makan, destinasi wisata,  angkutan umum, dan sebagainya.

Adapun aktivitas ini tak luput dari  protokol kesehatan seperti, penggunaan masker, menyediakan hand sanitizer, dan tetap jaga jarak kepada. Berikut ini ada beberapa sektor ekonomi yang kembali dijalankan, simak ya!

  1. Pusat Perbelanjaan
Senayan City menerapkan touchless button pada lift untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Warta Kota/Joko Supriyanto

Pada masa New Normal ini, kerinduan masyarakat terhadap aktivitas di luar seperti bekerja, ke mall, menginap di hotel ataupun villa sudah diperbolehkan namun harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.  Sejumlah mal di kawasan DKI Jakarta telah kembali dibuka seperti Senayan City, Gandaria City, Kota Kasablanka, dan lainnya.

Kendati telah dibuka, sejumlah mal ataupun toko yang ada didalamnya tetap membatasi jumlah pengunjung yang datang.Serta, menerapkan aturan kesehatan seperti penggunaan masker baik untuk pengunjung ataupun karyawan, menjaga jarak sejauh satu meter, menerapkan sensor pada lift, serta penggunaan face shield kepada para karyawan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

  1. Sejumlah Destinasi Wisata
Dengan ditetapkannya New Normal, Ancol kembali dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan. Foto: Wuri Setyaningsih / Beritajakarta.id

Akibat adanya virus ini menimbulkan rasa rindu, stres, bosan , kesal, dan juga perasaan lainnya yang dirasakan masyarakat karena hanya berdiam diri di rumah. Namun saat ini, sejumlah destinasi wisata di DKI Jakarta telah dibuka kembali setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Meski telah kembali dizinkan beroperasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta setiap pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

 Untuk di DKI Jakarta sendiri sejumlah destinasi wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, serta Car Free Day setiap hari minggu.

Adapun, setiap tempat memiliki peraturan tersendiri dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti halnya Taman Impian Jaya Ancol yang terletak di Jakarta Utara ini sudah bisa dikunjungi New Normal ini. Meskipun akan tetap berpatokan pada protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, pemberlakukan transasksi pembayaran menggunakan non tunai dan yang terakhir larangan bagi anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan lansia yang berusia lebih dari 50 tahun dan seterusnya. Selain itu, pengunjung diwajibkan melakukan reservasi sebelum berkunjung ke sana.

  1. Beroperasinya Transportasi Umum
Pemberian jarak tempat duduk yang ditandai dengan tanda silang dalam MRT. Foto: FOTO : Antara/Muhammad Adimaja

Dengan diterapkan New Normal di Indonesia, berbagai aktivitas ekonomi juga kembali dibuka secara bertahap. Salah satunya mulai beroperasinya transportasi umum seperti bus, angkutan kota, pesawat, dan kereta  sudah kembali beroperasi.

Meskipun telah diperbolehkan menggunakan transportasi umum, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga perlu dilakukan pengawasan ketat dari pihak penyedia jasa transportasi umum mengenai protokol kesehatan. Dengan wajib menggunakan masker, lalu dilakukannya pengecekan suhu bagi penumpang dan staf sebelum ataupun sesudah masuk kendaraan. Serta, selalu menjaga jarak satu sama lain.

  1. Hotel dan Restoran
Persiapan Hotel Indonesia Natour memasuki New Normal. Foto: Okezone.com/HIN

New Normal sudah diterapkan, beberapa sektor usaha seperti hotel dan restoran sudah kembali dibuka. Kendati demikian, pihak penyedia wajib menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Kembali diberlakukan, banyak masyarakat yang antusias dengan informasi ini,  tak banyak masyarakat yang memilih menginap di hotel dan makan di restoran untuk membunuh rasa bosan akibat dirumahkan. Kendati telah dibuka sejumlah hotel dan restoran harus mewajibkan para pembeli dan karyawan memakai masker dan menggunakan face shield.

Untuk di restoran sendiri harus memberikan batasan sejauh satu meter bagi para pengunjung dalam mengantre, selain itu tempat duduk di restoran disederhanakan  yang sebelumnya dapat diduduki empat orang menjadi dua orang saja.

Penulis: Siti Anissa Savina
Editor: Rahma Angraini