Diamma.com- Selama PSBB Transisi, DKI Jakarta akan terapkan ganjil-genap untuk pengguna kendaraan pribadi mobil dan motor. Ketentuan ini belum berlaku bagi motor pada Senin (8/6).
“Namun, saat ini tentu dalam satu minggu ke depan, ganjil-genap (untuk sepeda motor) belum berlaku,” kata Syafrin Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip dari kompas.com.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.
Oleh karena itu, motor dan mobil bernomor ganjil tidak boleh beroperasi ditanggal genap. Sementara, bernomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Namun, ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian, kendaraan pengangkut barang, tidak termasuk double cabin, dan kendaraan tertentu atas pertimbangan dari petugas kepolisian.
Kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, serta kendaraan berbasis aplikasi seperti ojek online juga tidak akan diberlakukan ketentuan ini.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Rahma Angraini