Akibat dari mewabahnya virus Corona, pemerintah menunda cicilan dan penurunan bunga bagi usaha mikro dan usaha kecil. Foto: Simadanews.com

Diamma.com- Pandemik virus corona (Covid-19) telah menimbulkan dampak bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Melalui akun Instagram resmi milik Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/3) lalu, ia telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil (UMK) mengenai kesulitan yang mereka hadapi akibat wabah tersebut.

Pemerintah saat ini mencoba memberikan kemudahan dan jawaban akan keluhan tersebut. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil.

“OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank,” tulisnya melalui akun Instagram resmi @jokowi.

Nasabah juga akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun kedepan serta penurunan bunga. Hal ini juga berlaku terhadap tukang ojek dan supir taksi yang mengambil kredit kendaraan, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.

“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa (24/3) lalu.

Melansir dari CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah mewabahnya dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Penulis: Angelina Tri Maulidina
Editor: Indira Difa Maharani