Directure PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya’af Divonis Dua Tahun Akibat Suap Anggota DPR. Foto: CNN Indonesia.

Diamma.com– Tindak pidana korupsi memvonis Managing Directure PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya’af Arief Mas, dua tahun enam bulan, akibat suap anggota DPR.

Sebelum didakwa, ia meyuap anggota komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Erwin Syaaf Arief dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun dilansir dari CNNIndonesia.

Uang suap dari petinggi Rohde and Schawrz tersebut diperuntukkan agar Fayakhun, selaku anggota DPR, mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.

“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar US$911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi,” kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan.

Penulis: Fanny Puspita
Editor: Octavia Dwi Lestari