
Diamma.com – Pihak Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berikan klarifikasi tanggapi terkait dikeluarkannya Farhany Sefina Kusparmanto, cicit Prof. Dr. Moestopo yang juga mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Gigi tahun ajaran 2019/2020.
(Baca: Cicit Prof. Dr. Moestopo Dikeluarkan dari UPDM(B) )
Melalui akun Facebook, pihak UPDM (B) sebarkan press release guna memberikan klarifikasi perihal unggahan Hany, yang telah tersebar di media sosial Instagram.
Berikut isi press release tersebut, dikutip dari laman Facebook UPDM (B):
“Klarifikasi mengenai berita Farhanny Sefina Kusparmanto.
Berita di media sosial terutama di Grup Alumni FKG UPDM (B) membuat  kami Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) harus memberikan  klarifikasi agar berita ini tidak bertambah simpang siur. 
Kami berusaha bertindak sesuai aturan yang ada di UPDM (B). 
Bagi setiap Calon Mahasiswa baru wajib melakukan pendaftaran, mengikuti  Ujian Seleksi (Tes Tertulis, TPA, Psikotes, dan Tes Kesehatan), dan  jika dinyatakan lulus maka Calon Mahasiswa ybs wajib melakukan Her  Registrasi Ulang ke Bagian Keuangan FKG UPDM (B) paling lambat 2 minggu  setelah pengumuman kelulusan. 
Sdri. Farhanny Sefina Kusparmanto  sudah melalui tahapan Ujian Seleksi PMB di Gelombang I tetapi karena ada  nilai yang kurang maka dinyatakan tidak lulus dan disarankan untuk  mengikuti Tes pada Gelombang II. Saran tersebut diikuti, dan Sdri.  Farhanny dinyatakan lulus pada Ujian Gelombang II.
Sesuai prosedur  yang ada, setiap Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus harus melakukan  registrasi ulang dalam waktu 2 minggu sejak pengumuman kelulusan. 
 Oleh karena waktu pembayaran registrasi ulang yang terbatas, pihak  Universitas melayangkan surat ke Yayasan UPDM menanyakan masalah  pembayaran Sdri. Farhanny, karena Orangtua Sdri. Farhanny telah bersurat  kepada Yayasan UPDM untuk permohonan pembebasan biaya kuliah Sdri.  Farhanny. 
Yayasan UPDM menjawab agar batas waktu pembayaran  registrasi ulang untuk Sdri. Farhanny dilonggarkan sampai ada  kesepakatan antara Yayasan UPDM dengan Orangtuanya. Namun sampai dengan  Gelombang ke VII Test PMB UPDM (B) masalah Sdri. Farhanny belum ada  penyelesaian. Karena belum/tidak ada kesepakatan antara Yayasan UPDM  dengan Orangtua Sdri. Farhanny maka Yayasan UPDM menolak permohonan  bebas biaya pendidikan yang diminta. 
Berhubung sampai dengan  Pengumuman Hasil Tes PMB FKG UPDM (B) Gelombang VII (Gelombang terakhir)  Sdri. Farhanny belum melakukan pembayaran registrasi ulang maka  diterbitkan surat kepada Dekan FKG UPDM (B) dengan tembusan Sdri.  Farhanny, tentang gugurnya status Sdri. Farhanny Sefina Kusparmanto  sebagai Calon Mahasiswa FKG UPDM (B) Tahun Akademik 2019/2020. Rektorat  dan FKG UPDM (B) sebagai pelaksana penerimaan mahasiswa baru hanya  menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Terimakasih.. 🙏,” tulis diakun tersebut.
Sementara pihak Hany sendiri mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Universitas.
“Belum ada (penjelasan dari Universitas),” ungkap Hany saat dihubungi Senin malam (2/9).
Reporter: Octavia Dwi Lestari
Editor: Octavia Dwi Lestari
