Diamma.com- Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fikom merupakan bagian dari Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Pada 14 Maret 2001, BPM dipecah menjadi dua sehingga berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM). Setelah 18 tahun berselang, pada 4 Februari 2019, DPM dan MPM berubah nama lagi menjadi BPM.
BPM Fikom memiliki fungsi sebagai pengumpul dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa agar sampai ke pihak fakultas. Contohnya adalah, saat pemindahan tempat perkuliahan mahasiswa Fikom ke kampus Swadarma, BPM menyebar lembar aspirasi yang berisikan pertanyaan mengenai pendapat mahasiswa tentang pemindahan tersebut beserta alasannya.
Keanggotaan dari BPM Fikom sendiri terdiri dari perwakilan setiap kelas, dan dua delegasi dari lima Wadah Kegiatan Mahasiswa (WKM) Fikom UPDM(B). Keanggotaan dari BPM untuk perwakilan kelas akan menjadi bagian dari BPM hingga yudisiumnya dan untuk delegasi perwakilan WKM yaitu selama satu periode masa jabatan.
BPM Fikom sendiri memiliki tiga komisi dengan masing-masing tugas yang berbeda:
-Komisi 1 bertugas di bagian pendidikan dan mahasiswa. Komisi ini bertugas untuk mengumpulkan aspirasi mahasiswa dan mengawasi tugas departemen 1 Senma (Senat Mahasiswa) Fikom yaitu kegiatan Diklatom.
-Komisi 2 bertugas pada bagian kreatifitas mahasiswa dan juga bertanggung jawab mengurus mading milik BPM. Komisi 2 ini juga mengawasi tugas departemen 2 Senma Fikom yaitu mengadakan acara inaugurasi yang diadakan setiap tahunnya.
-Komisi 3 bertangung jawab pada bagian kegiatan sosial. Komisi 3 ini mengawasi tugas departemen 3 Senma Fikom yaitu mengawasi kegiatan aksi sosial dan pengabdian masyarakat.
Penerimaan anggota baru BPM Fikom dilakukan pada saat mahasiswa baru sudah mengikuti seluruh kegiatan fakultas seperti Pendidikan Pelatihan Organisasi Mahasiswa (Diklatom), aksi sosial, inaugurasi dan pengabdian masyarakat.
Penulis: Salwa Putri Dewanti
Editor: Octavia Dwi Lestari