Diamma.com– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batalkan larangan potongan harga dan promo bagi ojek online. Sebelumnya, Kemenhub sempat mengumumkan rencana larangan potongan harga dan promo untuk menghindari pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut.
Untuk permasalahan diskon tarif ojek online Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kalau tadinya begini, aturan itu rencana di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU bahwa kami sudah tentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah benar demikian, tapi kalau diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami,” jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Budi pun menjelaskan, aplikator dapat memberikan potongan harga maupun promo, hanya saja tidak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas yang sudah ditentukan oleh Kemenhub.
“Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat,” ujar Budi.
Penulis: Octavia Dwi Lestari