Gojek, salah satu perusahaan ojek online di Indonesia. Foto: The Indonesian Institute

Diamma.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis aturan mengenai ojek online beserta tarifnya setelah melalui proses perancangan selama 3 bulan.

Aturan itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan leselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Angkutan Jalan Dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menyatakan ada empat hal yang diatur dalam aturan baru ini. Yaitu, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver, dan biaya jasa atau tarif ojek online.

Dilansir dari DetikFinance, Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, regulasi ini sudah selesai.

“Saya mengabarkan, regulasi terkait masalah perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau regulasi ojol selesai,” ujarnya.

Setelah aturan baru tersebut telah selesai diundang-undangkan Budi Setyadi juga mengatakan tugasnya saat ini ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Akhir Maret dan awal April kita akan ke daerah menyampaikan regulasi,” sambungnya.

Aturan baru yang telah diundangkan ini belum memuat tentang biaya jasa atau tarif ojol. Hal ini sedang dalam pembahasan dan nantinya akan dimasukkan pada aturan turunannya.

“Saya akan membuat surat Kementerian Perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya,” tutup Budi Setyadi.

Penulis: Anzila Riskia Putri
Editor: Octavia Dwi Lestari