Breton Tarrant yang hari ini mulai menjalani persidangan akibat tindakannya di Selandia Baru . Foto :newsdetik.com

Diamma.com – Hingga hari ini, Sabtu (16/3) waktu setempat, tercatat ada 49 korban meninggal akibat perbuatan Brenton Tarrant (28). Brenton mengakui dirinya adalah teroris ekstremis sayap kanan, penganut ideologi supremasi kulit putih.

Dilansir dari akun Instagram @Infia_fact, Brenton juga telah menerbitkan manifesto “anti imigran” sebanyak 70 lembar halaman yang berisi kata-kata kasar untuk melawan muslim dan genosida terhadap non kulit putih.

Dalam menjalankan aksinya, Brenton menggunakan lima jenis senjata api yang berbeda saat menyerang jemaah muslim di dua Masjid. Termasuk di antaranya senjata semi-otomatis.

Selain itu, Brenton juga merekam aksi penembakannya secara live melalui Facebook. Brenton berhasil ditangkap oleh kepolisian Christchurch dan mulai menjalani persidangan pada Sabtu ini (16/3).

Jakinda Ardem selaku Perdana Menteri Selandia Baru, menjanjikan kepada rakyat Selandia Baru akan adanya perubahan undang-undang kepemilikan senjata api.

Hal tersebut karena, pria berusia 28 tahun dari Australia ini telah memperoleh lisensi senjata kategori A pada November 2017 lalu. Sebulan setelahnya, Brenton membeli lima senjata lainnya yang digunakan dalam serangan Jumat (15/3) di Christchurch.

“Faktanya, orang ini sudah mendapat lisensi senjata dan memiliki senjata-senjata itu. Maka saya pikir orang akan mencari perubahan, saya berkomitmen untuk itu,” katanya. Ardem juga menyebut bahwa peristiwa ini sebagai hari paling gelap dalam sejarah Selandia Baru dan menyebut peristiwa tersebut sebagai serangan teroris.

Penulis: Rayhan Rasjman
Editor: Gadis Ayu Maharani