iklan Blackpink di Shopee. Foyo: tirto.id

Diamma.com – Komisi Penyiaran Indonesia menegur 11 Stasiun televisi Indonesia atas penayangan iklan Blackpink Shopee.

KPI menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan.

“KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya,” bunyi pernyataan pers KPI pada Selasa (11/12).

Hardly Stefano selaku koordinator bidang isi siaran KPI Pusat, juga menuturkan bahwa iklan tersebut melanggar norma kesopanan masyarakat Indonesia.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negative terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Hardly

Sebelah stasiun televisi yang dilarang menampilkan iklan Blackpink yaitu, Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Penulis: Savira Putri Aprillia
Editor: Octavia Dwi Lestari
(Dilansir dari beberapa sumber)