Diamma.com– Pemerintah menetapkan 20 Hari Libur Nasional beserta Cuti Bersama di tahun 2019. Keputusan ini berdasarkan keputusan bersama dari tiga Kementerian, di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019. Surat keputusan bersama ditantangani pada 2 November 2018.
Total 20 hari libur nasional dan cuti bersama ini, terdiri dari 16 hari libur nasional dan empat cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Natal pada 25 Desember.
Dilansir dari situs Kemenko PMK, penerbitan keputusan bersama ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta menjadi pedoman bagi Institusi Pemerintah dan swasta untuk melaksanakan hari libur selama tahun 2019.
“Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019,” tulis Humas Kementerian Koordinator PMK melalui websitenya, Selasa (13/11).
Tentunya, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak para pekerja/karyawan untuk mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap unit kerja/perusahaan/lembaga. Ketentuan cuti bersama untuk PNS ditetapkan berdasarkan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi intitusi swasta ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.
Jangan lupa untuk catat agendamu untuk liburan di tahun 2019!
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Octavia Dwi Lestari
(Dilansir dari beberapa sumber)