Diamma.com- Kebijakan pembatasan transaksi tunai dinilai bakal mengubah perpolitikan, bisnis, dan gaya hidup masyarakat. Pemerintah diminta melakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat terkait hal ini.
“Poin-poin dalam UU ini akan banyak mengubah perpolitikan maupun bisnis dan gaya hidup kita. Kita selalu pegang uang tunai, nanti berganti HP (ponsel) ber-bank. Jadi, semua dapat transaksi nontunai,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kantor PPATK, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.
Transaksi nontunai atau cashless jauh lebih bergengsi. Apalagi di zaman dengan kemajuan teknologi dan informasi, transaksi menggunakan uang tunai akan terlihat lebih ketinggalan zaman.
Bambang menilai secara umum manfaat yang dapat diperoleh dari transaksi nontunai yakni meningkatkan akuntanbilitas dan transparansi, meningkatkan keamanan dan kenyamanan, serta menciptakan kecepatan dalam membayar.
Sehingga hal ini dapat meningkatkan efisiensi, mendorong peningkatan kemampuan masyarakat untuk menabung, mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta meningkatkan kecepatan perputaran uang dalam perekonomian.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan aspek pelaku transaksi nontunai yang masih banyak dilakukan oleh kalangan menengah ke atas. Sebab, bagi kalangan menengah ke bawah, khususnya di perdesaan, mereka cenderung masih melakukan transaksi menggunakan uang tunai.
“Terlebih, fasilitas atau infrastruktur yang mendukung terciptanya transaksi keuangan nontunai yang terintegrasi belum secara merata tersedia di seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Perlu juga dilakukan perluasan penggunaan elektronifikasi yang diartikan sebagai upaya untuk mengubah semua metode pembayaran dari manual menjadi elektronik,” ujar Bambang.
Penulis: Qhoridatul Khanifah
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)