Diamma.com- Setelah diperiksa sekitar delapan jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Senin (9/4). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10:00 WIB, dan menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18:47 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Zumi terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
“Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara Zumi sendiri enggan berkomentar apapun soal penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahan.
Sebelumnya, KPK menduga uang suap yang diterima oleh Zumi Zola dan Arfan sebesar 6 milyar adalah uang yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD provinsi jambi terkait pengesahan RAPBD anggaran tahun 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 12(B) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Octavia Dwi Lestari
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)