HL menjalani persidangan putusan vonis kasus penganiayaan, di PN Sampang (6/3). Foto: Jawapos.com

Diamma.com- HL, siswa yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (6/3).

HL menganiaya gurunya setelah ditegur berupa goresan cat ke pipi beberapa kali, agar tidak mengganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas melukis.

Karena tidak terima, HL nekat memukul kepala gurunya hingga tersungkur mengakibatkan Ahmad merenggang nyawa.

Sebelum pembacaan dijatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara, HL mengajukan permohonan rehabilitasi lewat kuasa hukumnya, Hafid Syafii pada Selasa (6/3), namun ditolak oleh majelis Hakim.

Hafid mengungkapkan, bahwa terdakwa membutuhkan bimbingan rehabilitasi, menjadi alasan disampaikannya permohonan tersebut.

“Kalau di RPS Sampang, terdakwa bisa dibimbing oleh tenaga yang sudah ahli menangani masalah sosial dalam rangka rehabilitasi,” kata Hafid.

Staf Humas PN Sampang, I Gede Perwata pun mengatakan menghargai permohonan kuasa hukum terpidana. Namun, permohonan itu tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di lapas anak di Blitar.

“Sudah menjadi keputusan majelis bahwa terpidana akan ditempatkan di lapas anak Blitar. Di sana rehabilitasinya juga bisa dilakukan bersama anak-anak lainnya,” kata I Gede Perwata.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Sesuai putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan apakah menerima vonis atau melakukan banding.

Penulis : Octavia Dwi Lestari
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)