Beberapa pengendara sepeda motor yang terkena tilang. Foto: Detik.com

Diamma.com- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan bahwa menggunakan perangkat GPS (Global Positioning System) saat berkendara tidak dilarang. Yang dilarang adalah menggunakan aplikasi GPS yang ada di handphone (HP).

“Kalau (perangkat) GPS di mobil itu tidak masalah, karena itu kan melekat pada mobilnya. Tapi yang di motor itu aplikasi (GPS di HP) itu yang tidak boleh,” ujar Halim.

Sebelumnya, Halim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menilang para pengemudi ojek online yang membuka GPS ataupun HP saat berkendara.

“Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang,” kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Namun, Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk anggota mereka.

“Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya,” ujar Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey.

Christiansen juga akan kembali mensosialisasikan aturan tersebut kepada semua anggota ADO. Dia juga meminta kerjasama dari para penumpang untuk mengingatkan pengendara.

Penulis : Gadis Ayu Maharani
Editor : Siti Nurmayani Putri

(Dilansir dari beberapa sumber)