Diamma.com – Para pengunjuk rasa Women’s March di Jakarta berjalan dari Hotel Sari Pan Pacific, Sarinah, Jakarta Pusat, menuju Taman Asipirasi Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi (03/03/2018). Mereka melayangkan delapan tuntutan mengenai hak-hak perempuan di Indonesia.
Berikut delapan tuntutan tersebut:
- Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.
- Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
- Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
- Menghentikan intervensi Negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.
- Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.
- Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.
- Menyelesaikan akar kekerasan, yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.
- Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.
Wakil ketua Panitia Women’s March, Naila Rizqi Zakiah menyatakan bahwa tuntutan ini juga sebagai bantuan hokum dan pemulihan penyitas.
“Itu yang menjadi fokus kami karena beberapa alasan. Kami menuntut bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan hukum dan pemulihan untuk penyintas,” ujar Naila dalam jumpa pers di Aula Komnas Pempuan, Jakarta, Kamis (1/3).
Penulis : Savira Putri Aprillia
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)