PDI-P menyatakan keberatannya berkaitan keputusan KPU tentang larangan penggunaaan foto Sukarno. Foto: Instagram.com/pdiperjuangan

Diamma.com- Partai PDI-P menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Komisi Penyelenggaraan Pemilu ( KPU) yang melarang penggunaan foto mantan Presiden pertama Indonesia, Sukarno, untuk kampanye.

PDI-P menganggap bahwa larangan yang dikeluarkan KPU terlalu berlebihan dan tidak mendasar.

“Menurut saya, sebenarnya terlalu berlebihan. Tidak harus mengatur sampai sedetail itu, kecuali kalau tokoh itu atau simbol itu dilarang, merupakan orang terlarang, partai terlarang, simbol terlarang, tidak boleh dipajang. Oke itu diatur,” ujar Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Larangan berkaitan pemasangan gambar tokoh-tokoh di alat peraga kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal 29 PKPU tersebut dijelaskan bahwa parpol dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

PDI-P mengungkapkan bahwa partainya merasa terganggu terhadap keputusan yang KPU keluarkan ini.

Menurut Andreas, partai atau kandidat tentu akan mempertimbangkan foto tokoh yang kemudian akan dipasang dalam kampanye.

Foto yang dipasang pasti merupakan figur atau tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan, mempunyai relasi identifikasi yang kuat dengan parpol atau kandidat.

“Ya kami merasa terganggu dengan larangan seperti itu dan mungkin juga kelompok-kelompok yang lain juga mempunyai idola atau afiliasi dan hubungan kehistorisan dengan Bung Karno atau tokoh lain juga mungkin terganggu dengan larangan yang tak punya alasan mendasar. Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan,” tegasnya.

Penulis : Anastasya Ayu Ferdianti
Editor : Siti Nurmayani Putri

(Dilansir dari beberapa sumber)