Diamma.com-Terkait pemanggilan Anies Baswedan mengenai penertiban Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno memberikan tanggapan mengani kasus pelaporan ini.
“Tentunya kita harus ikuti proses hukum. Harus dihormati,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/2).
Sandiaga sendiri tetap akan mendukung setiap kebijakan yang akan diambil Anies. Karena menurutnya semua kebijakan dirinya maupun Anies, diambil sesuai dengan koridor hukum yang telah ada.
“Yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan,” ujar Sandi.
Pelaporan sendiri dilakukan oleh Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.
Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd membenarkan adanya pelaporan tersebut, Cyber Indonesia sendiri merasa ada dugaan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 12 undang-undang no 38 tahun 2004,tentang jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau dendan Rp 1,5 miliar.
Penulis : Edo Rifaldi
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)