Diamma.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa FIKOM UPDM(B), disertai dengan adanya pembuatan surat pengunduran diri oleh mahasiswa Fikom yang diajukan untuk Prasetya Yoga Santoso. Namun, dekan Fikom menolak untuk menandatangani surat tersebut.
“Berkaitan dengan surat ini anda meminta untuk saya menandatangani itu tidak bisa, karena saya di pilih oleh yayasan dan rektorat, mandat dari rektorat. Jadi kalo saya mundur, mundurnya ke mereka bukan dipaksakan seperti ini, kalo kalian memaksakan saya menanda tangani seperti ini itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Pihak rektorat yang sedang berada di Kediri, berupaya akan datang untuk menyelesaikan kasus tersebut, pada hari Rabu (20/12/17). Menurut Bayquni selaku staf Warek I menyatakan bahwa dekan Fikom tidak bisa diturunkan melalui surat pengunduran diri yang dibuat oleh mahasiswa Fikom.
“Gabisa, itu kan SK dari rektor. Mekanisme yang benar adalah mahasiswa melakukan tuntutan ke rektor. Sehingga, rektor langsung mengambil tindakan yaitu mencabut SK nya yang dikeluarkan oleh dia. Jadi, kalaupun ini ditanda tangani dekan tetap tidak ada artinya, dia merasa terdesak dan dibawah ancaman. Tapi dimata rektor dia masih seorang dekan,” ujarnya.
Reporter: Annisa Yulita
Editor: Alya Farah