Diamma.com – Tarif Tol dalam akan mengalami kenaikan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Ruas tol dalam kota meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim opsi penyesuaian tarif ruas tol di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Kenaikan tarif tol ini berkisar Rp.500-1500. Untuk Golongan I, tarifnya sebesar Rp. 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp.11.500 dan golongan III Rp. 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp. 19.000 dan Rp. 23.000.
Wahyudi selaku Kepala Bidang Pengawasan dan pemantauan Sekertariat BPJT, mengatakan kenaikan tarif tol ini mengikuti agenda tahunan negara, “Rencana penyesuaian tarif pada 2017 sebagai mana ketentuan yaitu dua tahun sekali sesuai dengan besarnya nilai inflasi,” kata Wahyudi.
Selain menggunakan hitungan inflasi per tahunya, penyesuaian tarif tol juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan umum (SPM) jalan.
Penulis: Deske Desiana
Editor: Alya Farah
(dilansir dari beberapa sumber)