Diamma.com – Gempa Bumi sebesar 7.0 skala richter, yang sempat menerpa Haiti tahun 2010 lalu menyebabkan sekitar 50.000 warga Haiti mengungsi ke Amerika Serikat. Barack Obama yang menjabat sebagai Presiden AS pada saat itu, memberikan status perlindungan selama 18 bulan kepada warga Haiti, yang kemudian terus diperpanjang.
Namun beberapa saat lalu, Pemerintah AS mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi para pengungsi tersebut kembali ke Haiti. Keputusan ini berdasarkan hasil tinjauan AS yang melihat bahwa telah ada perkembangan baik secara signifikan pada negara tersebut pasca gempa bumi lalu.
“Setelah dinilai secara keseluruhan, kondisi di Haiti sekarang ini sudah berkembang sehingga tak lagi menghambat para warga Haiti untuk pulang dengan aman,” ujar seorang pejabat kementerian, sebagaimana dikutip Reuters.
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Elaine Duke mengatakan, para pengungsi itu akan diberikan waktu selama 18 bulan hingga Juli 2019, untuk kembali ke Haiti atau melegalkan status mereka di AS. Saat ini para penduduk Haiti ini memiliki waktu 60 hari untuk memperpanjang status terlindung, sehingga bebas dari deportasi hingga tanggal 22 Juli 2019.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Thrump yang akan mengetatkan aturan tentang imigrasi peduduk. Untuk waktu ini, warga Haiti masih diberikkan kesempatan untuk mempersiapkan kepulangan mereka ke negara asal.
Penulis : Anastasya Ayu F
Editor : Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)