Diamma – Seperti yang telah dijadwalkan dalam kalender akademik tahun ajaran 2011-2012 pada tanggal 1-12 November yang akan datang, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) akan menyelenggarakan Ujian Tengah Smester (UTS). Ujian yang diselenggarakan setelah 50% materi perkuliahan diberikan itu bertujuan untuk menilai sejauh mana mahasiswa memahami dan menguasai materi yang telah diberikan oleh setiap dosen.
Adapun persyaratan yang diberikan oleh setiap fakultas kepada mahasiswa yang akan mengikuti UTS pada dasarnya sama. “Pertama, mahasiswa itu terdaftar sebagai mahasiswa aktif selama smester itu berlangsung. Kedua, telah mempunyai kartu peserta ujian smester. Sebelum mempuanyai kartu ujian smester, mahasiswa harus melunasi administrasi dahulu. Ketiga, mahasiwa memenuhi kehadiran dalam perkuliahan itu sekurang-kurangnya 75% dari setiap mata kuliah. Keempat, mata kuliah yang diambil tidak boleh bentrok karena kalau bentrok dua duanya tidak akan muncul dalam program,” ujar Lusia Ismunarti, selaku Kepala Program Manajemen Fakultas Ekonomi (FE)UPDM(B) membacakan buku yang berisi panduan mengenai pelaksanakan ujian kepada diamma.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendri Prasetya, salah satu Kepala Program Studi Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UPDM(B) ketika ditanya mengenai persyaratan mengikuti UTS. Untuk mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan UTS, terutama di bidang administrasi, baik itu FE maupun FIKOM memberikan beberapa dispensasi sesuai kebijakan pihak-pihak yang bersangkutan. “Kalau mengenai biaya, umpamanya menjelang UTS mahasiswa belum bayar uang SKS, kita memberikan kebijakan. Yang memberi kebijakan itu Wadek II. Dikasih kelonggaran untuk membayar, misalnya dikasih waktu sepuluh hari. Tapi itu tergantung kebijakan Wadek II,” ujar Lusi.
Dalam pelaksanaanya sendiri, FIKOM memiliki peraturan yang cukup ketat seputar kehadiran pada saat UTS berlangsung. “Kita di fakultas memberikan surat ijin ujian susulan hanya jika mahasiswa yang bersangkutan memberikan surat opname,” ujar Hendri ketika ditanyakan perihal keringanan bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti UTS.
Hendri menambahkan, untuk menindaklanjuti mahasiswa yang tidak menghadiri UTS namun tidak memberikan surat keterangn diopname maka kebijakan akan dikembalikan ke dosen mata kuliah terkait. Perihal penggunaan almamater bagi mahasiswa FIKOM, Hendri mengatakan bahwa almamater diwajibkan untuk mahasiswa mulai dari angkatan 2008 hingga 2011. Hal ini disampaikan Hendri ketika mengklarifikasi wawancaranya kepada redaksi diamma.com pada Jumat (28/10).
Reporter: Dila Putri
Dokumentasi: Arsip Diamma
Editor : Fadhis Abby P