Diamma.com – Cara berpakaian dalam seluruh instansi, apalagi di Universitas itu harus diatur, diawasi, dan dikontrol. Karena ini merupakan organisasi umum, sama dengan perusahaan. Jika perusahaan memiliki seragam, maka Universitas pun memiliki Almamater.
Aturan ini dibuat untuk menerapkan etika dan nilai-nilai sopan santun dalam cara berpakaian mahasiswa. Aturan tersebut disosialisasikan dengan cara awal yaitu pemasangan banner contoh pakaian yang benar dan salah.
Banner tersebut terpasang di depan pos satpam, disebelah pintu masuk perpustakaan, dan koridor tangga. Cara kedua yaitu melalui sosialisasi yang dilakukan oleh dosen. Pemasangan banner yang sudah dari satu bulan yang lalu ternyata tidak hanya dipasang di kampus utama, tetapi di Kampus Swadarma dan juga Fakultas Kedokteran Gigi di Bintaro.
Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni Gunawan menuturkan bahwa apabila ada mahasiswa yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Ya pasti, apabila bertemu dengan mahasiswa yang melanggar akan diberi sanksi berupa surat peringatan dan apabila terus melanggar ada sanksi terberat yaitu Drop Out,” tegasnya.
Soenardi selaku Wakil Ketua Yayasan UPDM (B) mengungkapkan bahwa cara berpakaian dapat menentukan kepribadian seorang khususnya mahasiswa tersebut.
“Sebenarnya cara berpakaian seseorang itu kan dapat menentukan siapa dia,” ungkapnya.
Salah satu mahasiswa, Adin, merasakan kurang setuju atas aturan baru tersebut.
“Menurut saya kurang setuju dengan aturan tersebut. Karena sebagai mahasiswa, saya bebas berpakaian tetapi bebas di sini sesuai dengan etika dan sopan santun. Tetapi untuk mereka yang menggunakan celana robek, itu bebas ekspresinya mereka,” kata dia.
“Karena contohnya saja SMP dan SMA itukan seragamnya biru dan abu-abu. Seperti celana robek menurut mereka itu kreasi dari mereka. Mungkin celana robek itu sopan atau tidaknya tergantung dari cara melihatnya, melihat sebagai hal yang sopan atau tidaknya seperti celana robek merupakan fashion, dan menurut saya tidak bermasalah sih,” ujarnya.
Reporter : Qhoridatul Khanifah
Editor : Siti Nurmayani Putri