Diamm.com – Hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada KPK, ditengerai tidak mempunyai legalitas yang kuat.
Hal ini dikarenakan dari 10 fraksi yang menduduki bangku singgasana senayan, hanya 4 fraksi saja yang mendukung untuk digulirkannya hak angket.
Penilain ini juga diamini oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Mangkuti.
“ Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak,” kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).
Begitu pun jika di lihat dari hitungan keanggotan hanya 251 anggota yang menerima hak angket dan 309 hak angket yang ditolak oleh para anggota DPR.
“Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak,” tambah Ray.
Hak angket sendiri terjadi berawal dari kesaksian politisi hanura Miryam S Haryani , yang mengatakan bahwa miryam di intimidasi oleh sejumlah anggota komisi III DPR, agar tidak mengungkapkan kasus korupsi dalam pengadaan e- ktp.
Novel mengaskan, hal itu diceritakan Miryam saat dirinya diperiksa di gedung KPK. Masalah inilah yang diusut dan menjadi protes keras Komis III. melalui pansus Hak angket , Komisi III ingin rekaman KPK kepada Miryam di putar secara terbuka dan membuktikan hal yang dikemukakan Miryam di pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis : Ilham Budy .D / Gambar : jawapos.com
Editor : Noviani
(Dilansir dari berbagai sumber)