Diamma.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh M Irfan Siregar, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka pembunuhan Eno Parihah (18) , karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) . Kedua tersangka Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pasal 55 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” ujar Irfan pada Rabu (8/2/2017).
Hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan perbuatan terdakwa adalah aksi terdakwa yang termasuk keji, dan menimbulkan luka dalam bagi keluarga korban. Terdakwapun tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu jika pihak terdakwa ingin mengajukkan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, pada Juni 2016 lalu salah seorang pelaku yakni RA yang masih di bawah umur divonis hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Anastasya Ayu Ferdianti / Foto : wartakota
Editor : Noviani
( dilansir dari berbagai Sumber)