1481713750475Diamma.com – Terjadi peristiwa penyerangan terhadap Anggota Patwal Satlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Sutisna, Selasa (13/12/2016). Penyerangan ini dilakukan seorang wanita di jalur Transjakarta Jatinegara Barat. Di tengah-tengah waktu menjalankan tugasnya, tiba-tiba seorang wanita yang mengendarai mobil Xenia Putih, membuka kaca jendela mobilnya dan memaki Aiptu Sutisna lantaran berdiri di pinggir jalur Transjakarta.

Makian yang terus berlanjut, kemudian membuat Aiptu Sutisna menggunakan ponsel miliknya untuk memotret plat nomor kendaraan wantita yang diketahui bernama Dora tersebut. Dora yang merupakan seorang pegawai Mahkamah Agung itu diduga tidak terima, dan lantas turun dari mobil untuk merebut ponsel milik Aiptu Sutisna. Amukan pun terjadi saat kunci kontak mobil miliknya direbut Aiptu Sutisna karena Dora mencoba pergi. Dengan mencakar dan memukuli Aiptu Sutisna yang tidak melakukan perlawanan, Dora kemudian melampiaskan kemarahannya.

Akibat peristiwa ini Dora terancam Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Tindakan Aiptu Sutisna yang tidak melakukan perlawanan ini kemudian mendapat apresiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan di apel pagi yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya.

“Iya saya dapat piagam dari Bapak Kapolda,” ungkap Sutisna.

 

 

Penulis : Anastasya Ayu Ferdianti / Foto : Tribunews.com

Editor : Noviani W

Dilansir Dari Berbagai Sumber