Diamma.com – “Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1,2,3,4,5 untuk meminta penundaan sampai kekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk mencabut SK Gubernur DKI No 2.238 Tahun 2014,” ujar ketua majelis Adhi Budi Sulistyo, Selasa, 31 Juni 2016. Keputusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh para Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (Red-KNTI) berupa pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Sontak keputusan hakim di atas membuat para nelayan yang hadir tak kuasa menahan kebahagiaannya, terlihat dari reaksi mereka yang makukan sujud syukur sampai sorak sorai. Nelayan beranggapan reklamasi yang berjalan telah melanggar sejumlah aturan, serta memberikan dampak negatif bagi mereka juga merusak lingkungan.
Ketua Majelis pun menambahkan “Menyatakan tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi dan banyak dampak lingkungan sosial ekonomi yang mengganggu objek vital,” ujarnya.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Ahok menegaskan bahwasannya reklamasi akan terus berjalan. “Buat saya itu tidak ada masalah, reklamasi akan tetap berjalan pakai izin sendiri, kita bisa menggunakan JakPro. Kalau di batalkan saya tidak tahu putusannya seperti apa, selagi reklamasi berjalan kita akan pelajari dasar hukum terkait putusan PTUN tersebut,” ujar Ahok.
Reporter : Ledya Maulidina S / Foto : merdeka.com
Editor : Rosa Febryanty Razak
(Dikutip dari berbagai sumber)