imagesDiamma.com – Tak lama berselang pasca pemberhentian atau pengunduran diri Setya Novanto, kalangan partai kini ‘berebut’ kepemimpinan kursi DPR. Setya Novanto merupakan anggota Fraksi Golkar dengan nomor anggota A-300. Sesuai dengan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 87 Ayat 4, apabila pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal dari politik yang sama.

Berdasarkan UU tersebut, fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie sudah menyiapkan tiga nama yang dapat menggantikan posisi Ketua DPR Setya Novanto. Diantaranya adalah Fadel Muhammad, Aziz Syamsuddin dan Ade Komarudin. Hal ini disampaikan sebelum Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Sedangkan pihak Golkar kubu Agung Laksono menyatakan bahwa pihaknya dapat mengajukan nama-nama pengganti Ketua DPR lantaran Surat Keputusan(SK) Kemenhumkam belum dicabut. “Ini momen untuk mengembalikan formasi yang lama, aturan formasinya adalah partai pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR”, ujar Agung Laksono Ketua DPR RI 2004-2009 sekaligus Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyerahkan sepenuhnya pergantian sesuai ketentuan perundang-undangan. Partai Hanura Sarifuddin Sudding secara terpisah menyatakan kocok ulang pimpinan DPR tidak terjadi dan mekanisme pemilihan Ketua DPR tersebut sesuai dengan UU MD3 2014.

 

Reporter : Nur Silmi Istiqomah

Editor : Rosa Febryanty Razak

(Dikutip dari berbagai sumber)