onesiaDiamma.com – Dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samat (AS) telah ditetapkan menjadi tersangka, presiden Jokowi pun melakukan pemberhentian sementara kepada dua orang tersebut. Sebelumnya, BW ditetapkan menjadi  tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sedangkan AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (SulSelBar) dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Karena adanya masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta 1 kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK,” ujar Jokowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Jokowi telah mengutus dua nama dan satu nama lagi untuk mengisi posisi Busryo Muqodas yang masa jabatannya telah berakhir akhir tahun lalu. Nama-nama tersebut yaitu Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.

Ketiga nama itu diangkat melalui perppu yang akan dikeluarkan oleh presiden. “Diikuti dengan penerbitan Keppres pengangkatan 3 orang pimpinan sementara KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi,” tambah Jokowi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate berharap ketiga pimpinan sementara KPK tersebut dapat membangun kerja sama yang baik dengan Polri dan Jaksa Agung. “Kita harap tiga pimpinan sementara KPK ini bisa bangun kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

 

Reporter : Rosa Febryanty Razak / Foto : cnnindonesia.com

Editor : Rachma Putri Utami

(dikutip dari berbagai sumber)