c69cc602557a03ebe7436f455b6eb84d_jokowi-ahok1Diamma.com – Ketua Umum KPK Abraham Samad mengumumkan calon tunggal Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi pada Selasa (13/01/15). Namun, dalam menanggapi kasus tersebut Henry Yosodiningrat selaku anggota DPR fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa setiap keputusan presiden adalah baik dan harus menghormati asas praduga tak bersalah. “Asas praduga tak bersalah maksudnya adalah bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut salah dan mempunyai keputusan tetap,” paparnya.

Henry juga mengatakan bahwa DPR tidak mempunyai alasan untuk menghentikan fit and proper test karena presiden telah melaksanakan perintah UUD seperti yang dijelaskan pada undang-undang kepolisian. “Apapun hasil yang dilakukan kepada Komisi III itu hal lain. Dan apabila DPR setuju maka presiden harus mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia mengatakan kasus tersebut merupakan momentum kecolongan yang dialami sendiri oleh Jokowi. Ia juga mempertanyakan apakah memang begitu ‘polosnya’ Jokowi dalam memilih yang bersangkutan tanpa mengklarifikasi secara detail? Ataukah ini hanya trik politik yang dibuat Jokowi yang memakai tangan orang lain (RED-KPK) untuk menyatakan bahwa Budi Gunawan bukanlah calon yang baik?

“Apabila ini memang kepolosan Jokowi, artinya ada problem di lingkaran Jokowi itu sendiri sehingga hal ini tidak terkonfirmasi oleh presiden dalam memutuskan sesuatu hal yang tidak falid,” jelasnya.

Alfon menambahkan hal tersebut akan membuat kabinet Jokowi dipertanyakan karena polisi atau kapolri adalah satu dari empat jabatan publik yang benar-benar harus bersih sehingga sektor keadilan bisa mengkonfirmasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sektor keadilan ini dipertanyakan dan tidak mempunyai pengawasan untuk melakukan perubahan-perubahan?,” tegasnya. Menurutnya hal tersebut merupakan hal besar karena Jokowi dalam visi misinya mengatakan akan mengikut sertakan PPATK dan KPK dalam melakukan pembersihan. Namun, pembersihan akan sulit dilakukan oleh Jokowi karena ia tidak melibatkan dua lembaga tersebut dalam pemilihan calon Kapolri.

“Ada apa dengan Jokowi? Begitu lugukah atau ia melakukan standard ganda disini?” ujarnya. Alfon juga menegaskan bahwa penunjukan calon kapolri  adalah hak prerogatif presiden tetapi dengan persetujuan DPR.

Tak hanya itu, surat permohonan juga harus ditinjau kembali oleh orang yang mengeluarkan dan dalam hal ini DPR RI mempunyai kewenangan untuk menolaknya. Jika presiden mau melakukan peninjauan terhadap surat tersebut, maka nantinya  seorang kapolri yang pada dasarnya akan melakukan penegakan hukum secara luas berstatus sebagai seorang tersangka. “Ini akan menjadi suatu drama yang kemudian menjadi suatu tamparan bagi kita semua. Dan ini yang harus dipertimbangkan Jokowi,” ujar Alfon.

Sementara Henry kembali menegaskan, “presiden akan tetap mempertimbangkan kewibawaannya dan tidak akan mencabut surat permohonan pencalonan tersebut karena Budi Gunawan masih berstatus tersangka,” tegas Anggota DPR itu.

 

Reporter : Annisa Pratiwi / Foto : google

Editor : Kardina Chairunnisa

(dikutip dari berbagai sumber)