1421136865Diamma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kelemdikpol) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening jumbo.

“Ditetapkan sebagai tersangka, dengan ditemukannya dua alat bukti dan transaksi yang mencurigakan sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/01/15). Calon tunggal Kapolri yang ditunjuk oleh presiden Joko Widodo ini telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi tersebut telah dilakukan sejak bulan Juni 2014. “Bulan Juni kami sudah melakukan penyelidikan, proses sedang berjalan dan kami tidak bisa menjelaskan proses tersebut, karna itu cara kerja penegak hukum,” ujar Bambang Widjojanto selaku Pimpinan KPK.

 

Reporter : Rosa Febryanty Razak / Foto : google

Editor : Kardina Chairunnisa

(dikutip dari berbagai sumber)