Penjiplakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam bermusik. Di Indonesia, hal ini kerap terjadi dan menimpa para musisi di tanah air.

Oleh Selly, Fariz / Ilustrasi: Ist

DIAMMA – Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia musik di Indonesia, bermunculanlah berbagai macam band-band baru serta penyanyi solo yang menawarkan genre musik baru bagi masyarakat. Dengan penampilan yang beranekaragam mereka seolah menyihir para peminat musik untuk ikut dan karut dalam nuansa musik yang mereka bawakan.

Tapi dengan begitu seringnya model lagu sejenis yang mereka bawakan, muncul berbagai spekulasi tentang originalitas hasil karya seni yang mereka buat. Selain karena merupakan pendatang baru yang mencoba peruntungan di dunia musik, kemampuan yang berbeda dan original masih diragukan. Hasilnya masyarakat pun menjadi jenuh dan bertanya dengan karya yang mereka buat.

“Jika di awal karier seseorang biasa membawakan karya orang lain, maka suatu saat ketika mereka berkarya akan dipengaruhi oleh lagu yang biasa mereka bawakan,” kata pengamat musik Bens Leo saat ditemui di rumahnya di daerah Cirendeu Tangerang Selatan, Banten.

Bens mengatakan hal itu ketika ditanyai tanggapannya mengenai plagiatisme dalam bermusik Indonesia yang belakangan ini mulai marak dalam industri musik di Negeri ini.

Senada dengan apa yang dilontarkan oleh Bens Leo, Levin yang merupakan mahasiswa Fikom 2006 mengatakan, “Kebanyakan, orang membuat suatu karya musik akan dipengaruhi oleh band-band yang mereka suka,” ujarnya ketika diwawancarai oleh Diamma beberapa waktu lalu.

Penjilaplakan lama terjadi ini memang bisa dimaklumi jika kita melihat tangga nada yang hanya ada tuju (do-re-mi-fa-so-la-si-do). Maka tidak heran jika antara musik yang satu dengan musik yang lain bisa saling memengaruhi atau memiliki kemiripan. Namun itu bukan menjadi suatu pembenaran untuk orang atau suatu kelompok dapat menirukan dan mengkomersialkan hasil karya orang lain atas nama pribadi.

Penjiplakan terhadap suatu karya, dalam hal ini dibidang musik, memang seharusnya tidak diperkenankan. Karena, selain akan dikenakan sanksi, tentu saja mereka tidak akan mendapatkan rasa bangga dari karya cipta yang mereka buat jika didapat dari hasil penjiplakan hasil karya orang lain.

Meskipun sanksinya dapat berupa hukum pidana selama lima tahun serta denda yang mencapai angka 1 Milyar lebih. Namun tetap saja plagiat dalam bermusik masih sulit dihilangkan.

Setidaknya ada beberapa hal yang mungkin dapat menghindarkan kita dari penjiplakan karya seni. Bens Leo mengatakan, agar para musisi terhendar daru penjiplakan hendaknya pada saat pertama kali rekaman, demo tape yang akan diberikan kepada perusahaan rekaman harus sudah membawa karakter sendiri. “Sejak awal harus sudah berani dengan warna sendiri dan karakter sendiri,” ujar pria setengah baya ini.

Dia juga menjelaskan, dalam menggarap sebuah lagu band atau pemusik sebaiknya melepaskan pengaruh dari band-band atau musisi yang mereka sukai, demo-demo lagu dari awal berkarier harus memiliki unsur originalitas. Dan apabila di album pertama mereka masih dipengaruhi oleh musik tertentu yang disukai, maka pembuktian itu harus teradi pada album berikutnya. Bens Leo jua menambahkan, persaingan yang keras saat ini, haruslah dijawab dengan kreatifitas yang tinggi.

Plagiat memang sulit untuk dipisahkan dari kehidupan sehari-hari (terlebih dalam pembahasan ini yaitu mengenai musik). Sehingga di sinilah peran serta dari kita bersama untuk memajukan dunia musik Tanah Air tanpa meniru hasil karya kita sendiri dengan milik orang lain.