Oleh Fariz Afif Sudrajat, Rionaldo Herwendo / Foto: Fariz Afif Sudrajat

Diamma – Kamis (7/4), Kejaksaan Agung Pada Pukul 11.27 WIB mendadak ramai dengan kedatangaan Lembaga Swadaya Masyarakat PENJARA ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara ), LSM yang berasal dari kota kembang ini datang dengan berbagai sikap, salah satunya, “Menolak dengan tegas setiap persepakatan menyimpang antara aparat penegak hukum di seluruh NKRI yang telah mengorbankan hak-hak warga masyarakat dengan menjadikan orang belum tentu bersalah sebagai tersangka, Segera pecat, proses dan penjarakan oknum aparat yang menyengsarakan rakyat dengan rekayasa hukum demi kepentingan perut sendiri,” seperti yang dituliskan pada pernyataan sikap pada kertas yang dibagi – bagikan oleh pengguna jalan.

Ketua Umum dari LSM PENJARA dalam orasinya mengatakan, “Saya mencoba mengunjungi saudara – saudara kita yang berada di Papua, Jayapura dan Ambapura bagaimana proses penegakan supremasi hukum tidak berjalan semestinya, sebenarnya kita sebagai Warga Negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tukang ojek, supir angkot dan lain-lainnya sama di mata hukum.”

Demonstran  sebanyak kurang lebih 100 orang ini mengancam ingin mendobrak pintu Kejaksaan  Agung apabila perwakilan dari mereka tidak diperbolehkan masuk. Ketua LSM ini menambahkan, “Akan tetapi yang terjadi di Papua dan Jayapura adalah Intervensi atas materi, bagaimana mereka pendekatan terhadap pihak birokrat mampu menggoyangkan kebijakan penegakan hukum dari mulai aparat penyidik kepolisian, penegak hukum dari kejaksaan, maupun keadilaan semuanya bisa diintervensi oleh materi.”

Aksi meminta penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) ini berbuah hasil, lima orang dari pendemonstran diperkenankan masuk untuk bertemu perwakilan dari Kejaksaan Agung sebelum memasuki  Kejaksaan Agung, terjadi  aksi  memecahkan botol di kepala dan ini memang salah stu ciri dari LSM tersebut.