Jimly Asshiddiqie (Foto: MataKita.co)

Diamma.com – Di ruang sidang Baleg DPR RI pada 9 Juli 2025, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie mengangkat satu isu krusial: BPIP harus diakui sebagai lembaga konstitusional lewat Undang‑Undang, tidak hanya sekedar Perpres (Peraturan Presiden). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin, ia memaparkan urgensi pengaturan hukum yang kuat agar nilai‑nilai Pancasila benar‑benar terjaga di ranah kebijakan nasional.

Selama ini, BPIP beroperasi atas dasar Perpres No. 7/2018. Jimly menilai ini terlalu rapuh. “Kalau hanya Perpres, kekuatan kelembagaan kita jadi setengah hati,” ujarnya. Dengan UU khusus, BPIP akan memiliki status setara lembaga konstitusional bersanding dengan MK, DPR, dan lembaga negara lain sehingga setiap langkahnya mendapat legitimasi penuh.

Judicial Review sebagai Senjata Hukum

BPIP itu lebih dari “mengajar” tentang Pancasila, Jimly menegaskan BPIP harus diberikan kewenangan mengajukan judicial review ke MK atau MA. “Bayangkan kalau ada perda atau kebijakan yang bertentangan dengan nilai dasar negara, BPIP harus punya hak lang­sung untuk menguji,” katanya. Menurutnya, ini adalah cara efektif mencegah lahirnya regulasi “simbolis” sebagai hiasan semata yang hanya menampilkan Pancasila di permukaan.

Prof. Jimly dalam rapat Baleg DPR me­rerinci tiga pilar fungsi BPIP:

  1. Koordinasi Nilai – Menyusun dan menyelaraskan materi ajar Pancasila di seluruh jenjang pendidikan dan pelatihan aparatur.
  2. Rekomendasi Kebijakan – Memberi masukan kepada Kementerian dan lembaga lain tanpa paksaan administratif.
  3. Judicial Review – Mengujikan UU/Perda yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila.

Jimly juga mengingatkan DPR agar tidak membengkakkan RUU BPIP. Menurutnya, draf UU hanya perlu memuat “pokok‑pokok fungsi dan kewenangan.” Detail teknis seperti struktur sekretariat atau mekanisme anggaran cukup diatur dalam Perpres atau PP. “Ini agar pembahasan RUU tidak terjebak red tape dan bisa cepat disahkan,” paparnya.

Jimly Asshiddiqie (sebelah kiri) seusai Rapat RUU BPIP di Baleg DPR gedung Nusantara 3 (9/7/2025). (Foto: Rizky Surya Putra)

Di akhir sesi, ia mengakui tantangan: menjaga keseimbangan antara kemandirian BPIP dan koordinasi lintas lembaga. Namun ia sendiri optimis, dengan fondasi hukum yang kuat, BPIP akan semakin efektif memosisikan Pancasila bukan sekadar teks, melainkan landasan hidup berbangsa. “Anak‑anak muda butuh contoh, bukan kuliah soal sila di kelas. Mereka perlu melihat Pancasila dalam tindakan nyata,” kata Jimly menutup pemaparannya.

Penulis: Rizky Surya Putra

Editor: Rizky Surya Putra