Diamma.com – Pemerintah Indonesia kembali melakukan aksi “serangan” balik terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun bukan terkait nikel.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Indonesia telah resmi menggugat Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan Bea Masuk Antidumping (BMAD) pada akhir November 2023.
“RI baru resmi menggugat Uni Eropa di WTO baru-baru ini, akhir November, terkait Countervailing Duty (CVD), additional import duty stainless steel cold-rolled flat, antara 13,5% sampai 21% on top existing yang udah kena 15%,” ungkap Bara, Kamis (7/11).
Bara menyebutkan bahwa RI mengalami kerugian hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp668,8 Miliar. Jumlah tersebut setara 20.000 ton stanless stell yang dikenakan biaya tambahan atas BMAD tersebut.
Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo