Diamma.com – Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) kembali naik tahun 2024, kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti rokok naik sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan tarif CHT untuk rokok elektrik naik sebesar 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik sebesar 6%.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan mengacu pada dua ketentuan itu.
Tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 6.392 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 37.365 per cartridge. Sedangkan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lain) sama untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah sebesar Rp 127 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 228 per gram.
Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo