Diamma.com –

Seorang pria bernama Suprianda (27) ditemukan tewas dalam kandang harimau milik majikannya berinisial AS (41) di Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (18/11).

Kejadian itu terjadi di sebuah rumah Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Keluharan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini berawal dari korban bersama dengan istrinya main ke rumah AS untuk bekerja sebagai tukang bersih-bersih, sekaligus memberi makan harimau.

Saat sedang bekerja, istri memanggil korban tersebut namun tidak ada jawaban dari nya. Istrinya lalu melaporkan hal itu ke AS, lalu keduanya mengecek kandang harimau dan menemukan korban tewas dengan luka di tubuhnya.

Setelah di cek, ternyata istri dari sang korban tersebut tewas di dalam kandang harimau. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher akibat gigitan harimau. Jenazah lalu dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Samarinda untuk dilakukan autopsi.

Atas kejadian tersebut, pemilik harimau, AS, diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, AS juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Yusuf, AS tidak memiliki izin untuk memelihara Harimau Sumatra di dalam Rumahnya.

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo