Diamma.com – Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yaitu Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Aiman dipolisikan karena postingan nya menyebut polisi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Aiman angkat bicara mengenai kasus ini.

“Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” kata Aiman saat dihubungi, Senin (13/11).

Aiman tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. tapi dia siap jika dipanggil polisi untuk klarifikasi terkait pelaporan tersebut.

Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo