Diamma.com Dua platform media sosial seperti Youtube dan Tiktok akan mendaftarkan diri menjadi e-commerce di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal hal ini.

Sebelumnya, Tiktok menutup TikTok Shop di Indonesia pada awal Oktober, karena platform nya belum terdaftar sebagai e-commerce, tapi masih bisa melakukan transaksi dalam platform tersebut.

Tiktok akan kembali ke Indonesia sebagai e-commerce. Begitu pula dengan Youtube yang dikabarkan akan melakukan hal serupa.

Budi mengatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan untuk perkembanagn bisnis dalam negeri. Namun, yang paling penting adalah memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

Aturan baru Permendag 31 Tahun 2023 membagi platform menjadi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Tiktok Shop sebelumnya disebut sebagai social commerce. Platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan bisnis bukan melakukan pembayaran dalam platform.

“Kita kan harus membuka diri tetapi yang tadi soal Youtube, Meta, Tiktok Shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce,” kata Budi, Kamis (2/11).

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo