Diamma.com- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menginvestigasi Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof Bambang Saputra. Terkait dugaan kasus penggelapan dana atau aset milik UPDM (B).
Ditreskrimun Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Yayasan Profesor Bambang Saputra sebagai saksi, Selasa, 26 September 2023.
Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pengaduan yang disampaikan pihak pelapor soal dugaan penggelapan dana Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo itu.
Melansir dari tvonenews.com. Menanggapi hal tersebut Prof Bambang menyebutkan penggelapan dana dan aset berawal sejak tahun 2022 yang lalu.
”Jadi saya menyampaikan diduga ada sekitar Rp 10 miliar lebih dalam kurun waktu 1 tahun. Saya di sini sebagai saksi yang menerangkan tentang bukti-bukti pelanggaran dugaan pidana penggelapan tersebut,” kata Prof Bambang usai menjadi saksi, Selasa (26/9/2023).
“Ya hari ini kita jadi saksi dan ada sekitar 18 pertanyaan pada saya, dan saya sudah terangkan dengan baik sesuai apa yang saya ketahui,” Prof Bambang menambahkan.
Dana yayasan yang digelapkan mencapai Rp 10 miliar lebih. Praktik pengalihan uang yayasan ke pribadi itu rupanya tercium pengurus yayasan.
Di akhir kalimat Prof Bambang menaruh harapan agar persoalan hukum tersebut segera selesai.
“Harapan saya semoga kasus ini segera tuntas dan tidak berdampak negatif terhadap perkuliahan atau kegiatan belajar mahasiswa di Universitas Prof. Dr. (Beragama),” harap Prof Bambang