Diamma.com – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 10 April 2022. Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
Lantas apa saja persyaratan untuk menjadi pemilih dalam pemilu tahun 2024?
- Warga Negara Indonesia
- Warga yang genap berusia 17 tahun
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Sudah Masuk Daftar Pemilih?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa tahapan untuk memastikan nama seseorang masuk dalam daftar pemilih, sehingga berhak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat empat kategori daftar pemilih, yakni daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
DPS adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pembuatan DPS diawali pemberian data kependudukan dari pemerintah daerah kepada KPU. Selanjutnya, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data, serta menyesuaikan kembali data pemilih pada pemilu sebelumnya ditambah daftar pemilih baru.
Setelah lengkap, data tersebut berubah statusnya menjadi data pemilih sementara. Daftar ini akan diumumkan selama 14 hari oleh PPS untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. Apabila PPS mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara paling lama 14 hari sejak berakhirnya tanggapan dan masukan masyarakat.
Setelah itu, daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir akan disampaikan oleh PPS kepala KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk penyusunan daftar pemilih tetap.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir dan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Daftar pemilih tetap akan disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
Pemilih dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau formulir C-6 dan bisa mencoblos pada pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa formulir tersebut dan KTP elektronik pada hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, tetapi ingin pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebutkan beberapa syarat pemilih yang bisa dimasukkan dalam DPTb, yakni :
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas di panti sosial.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Tahanan.
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah.
- Pindah domisili.
- Korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah TPS dan dimasukkan dalam DPTb harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih dalam DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih dalam DPT, yakni bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5 dan KTP elektronik.
Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo