Diamma.com- Jokowi Mengumumkan pernyataan pers Presiden RI pada 17/5/22 di Bogor tadi. Presiden Indonesia ke 7 tersebut memutuskan untuk melonggarkan terkait penggunaan masker di kalangan masyarakat ketika beraktivitas.

Keputusan pelonggaran pengunaan masker tersebut diambil dengan seiringnya terkendali kasus pandemi Covid-19 di beberapa bulan belakangan ini di Indonesia dan menurunya kasus penyebaran Covid-19.

“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” Kata Jokowi.

Namun hal ini tidak ada pelonggaran penggunaan masker pada ruang publik yang tertutup, selain itu lansian dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan tetap menggunakan masker.

 “Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” Jokowi menambahkan.

Pengumuman kedua, terkait perjalanan jarak jauh juga mendapatkan kelongaran dengan tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen namun ketentuan tersebut bila sudah mendapatkan dosis vaksinasi yang lengkap.

Pemerintah juga menegaskan tidak ingin buru-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Jokowi mengatakan meskipun pandemi sudah meredah dan terkendali, tapi dia mengingatkan mengenai pentingnya masa transisi.

Penulis : Aryo Hadi Wibowo
Editor : Aryo Hadi Wibowo