Diamma.com- Adanya kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa hari yang belum stabil, membuat pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama satu pekan ke depan, yakni hingga Senin (9/8/2021). Ini merupakan perpanjangan kedua PPKM level 4 setelah perpanjangan pada Senin (2/8/2021).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021,” jelasnya melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Salah satu faktor adanya PPKM ini, karena semakin melonjaknya kasus Covid-19 dengan varian baru Delta yang disebut sebagai penyebab utamanya. Per hari ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama sejak 2 Maret 2020.
PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. Adapun PPKM Level 4 sebelumnya telah diterapkan pada 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya diperpanjang menjadi 26 Juli-2 Agustus 2021. Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi level 3-4. Sedangkan di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.
Sebelumnya, dikabarkan adanya penurunan BOR RS Covid-19 DKI Jakarta sekitar 56% dan ICU 79%. Namun hal ini, tidak membuat pemerintah lemah dalam memberlakukan PPKM sebagai penanganan pandemi Covid-19.
Sejumlah pengetatan aktivitas dan pengurangan mobilitas masih berlaku. Seperti penutupan mal, serta diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi perusahaan tertentu, atau Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada 3 pilar utama, yang pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Dan ketiga adalah kegiatan Testing Tracing, Isolasi dan Treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” ujar Jokowi.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktifitasnya dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan segera melakukan vaksinasi, sebagai bagian yang tidak boleh dipisahkan dalam berupaya menangani pandemi Covid-19 agar segera berakhir.
Penulis: Naura Azzahra Kamila
Editor: Rianty Danista