Penyerahan PPUK Ivermectin. Foto: Diamma.com/ Rafid Ahmad Fauzi

Diamma.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan keterangan terkait Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Melalui Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6). Ia menerangkan, dengan penyerahan PPUK uji klinik terhadap obat Ivermectin bisa segera dilaksanakan.

BPOM sebelumnya sudah memberikan izin mengenai penggunaan obat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan. Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

Namun, data dari ipediomologi dan publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin digunakan sebagai penanggulangan Covid-19.

(Baca Juga: Ivermectin Dinilai Keras Jika Tidak dengan Resep Dokter)

World Health Organization (WHO) merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Hal serupa juga disampaikan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

“Namun, data uji klinik masih terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa penggunaannya untuk Covid-19,” kata Penny.

“Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: Diamma.com/ Rafid Ahmad Fauzi

Dalam persetujuan uji klinik ini, masyarakat akan memiliki akses untuk obat Ivermectin bisa disebarkan secara luas. PPUK dari BPOM, didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.

“Adanya jaminan keselamatan serta uji klinik karena Ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya,” ungkap Kepala BPOM dini hari.

Penny mengatakan, uji klinik terhadap Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

Dengan adanya pelaksanaan uji klinik ini, berharap agar masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas atau menggunakan platform online ilegal.

Penulis: Rafid Ahmad Fauzi
Editor: Rianty Danista