Para buruh berada di depan gedung Bawaslu. Foto: Diamma.com/ Nafis Arsaputra

Diamma.com- Serikat pekerja bersama rakyat dari seluruh Jakarta bersama-sama memadati Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Para buruh bersama-sama untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Sabtu (1/5).

Untuk diketahui, Hari Buruh Internasional jatuh pada 1 Mei. Setiap tanggal tersebut, para serikat pekerja berbondong-bondong untuk menyuarakan aspirasinya.

Pada hari buruh 2021, serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) turun ke jalan untuk berorasi.

Dengan itu, terdapat sebelas peraturan dan kebijakan yang dinilai merugikan kelas buruh di masa pandemi Covid-19. Gebrak di sini melakukan demonstrasi agar secepat mungkin seluruh peraturan dan kebijakan di atas dapat dicabut segera.

Tidak hanya itu, para buruh juga menyoroti kasus korupsi dana bantuan sosial yang menyeret nama mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Para demonstran mendesak agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus yang sangat merugikan masyarakat itu.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para serikat pekerja dan mahasiswa berjalan damai dan tidak ditemukan gesekan dengan pihak kepolisian.

Berikut tuntutan para buruh:

  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  11. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Rianty Danista