Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Diamma.com- Pemerintah putuskan melarang warga untuk mudik pada lebaran tahun ini. Keputusan tersebut dipertimbangkan karena adanya risiko penularan Covid-19. 

Melansir dari Detik.com, larangan tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/21).

Muhadjir mengatakan bahwa dilihat dari peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru, serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual. 

Selain itu, larangan mudik diberlakuan untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Aturan itu diatur oleh Kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 yang akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei-17 Mei 2021. Diluar tanggal tersebut, bepergian keluar kota hanya dilakukan jika sedang mendesak saja. Dan untuk kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan akan diatur oleh Kementerian Agama. 

“Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” ujar Muhadjir.

Penulis: Sarah Nurzakiah
Editor: Donny Alamsyah