Diamma.com- Sentra Vaksinasi Bersama BUMN yang diselenggarakan oleh holding BUMN Kesehatan yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang sebelumnya telah melakukan vaksinasi terhadap lansia yang memiliki KTP DKI Jakarta, dan kini melayani untuk vaksinasi KTP non DKI Jakarta.
Adapun pendaftaran vaksinasi dilakukan secara daring bekerjasama dengan platform Loket.com. Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya kerumunan, juga agar lebih efisien dan efektif untuk dipantau.
(Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersama Hadir dalam Upaya Mempercepat Vaksinasi Nasional)
Dalam keterangan Ketua Satgas Vaksinasi BUMN sekaligus Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Arya Sinulingga menjelaskan bahwa program vaksinasi yang ada di Sentra Vaksinasi buka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan akan berlangsung hingga Mei.
Selain itu, untuk memenuhi persyaratan vaksinasi, lansia non KTP DKI Jakarta harus membawa satu persyaratan.
“Syaratnya adalah wajib membawa Surat Keterangan Domisili di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Lansia yang mengikuti program ini hanya perlu mendaftar satu kali untuk mendapat satu tiket berupa e-voucher yang di dalamnya terdapat jadwal vaksinasi. Apabila lansia yang datang tidak melakukan pendaftaran, maka tidak akan dilayani.
(Baca Juga: BERITA FOTO: Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Hanya untuk Pelayan Publik dan Lansia DKI Jakarta)
“Para lansia wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Sentra Vaksinasi Bersama BUMN dan wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher,” ucapnya, melansir CNNIndonesia.
Arya juga turut mengimbau kepada para lansia yang ingin melakukan vaksinasi untuk memastikan badan dalam kondisi sehat. Apabila memiliki penyakit komorbid, sebaiknya untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan sebelum vaksinasi, akan dilakukan proses screening kesehatan. Jika dinyatakan tidak sehat, maka vaksinasi akan ditunda.
Tak hanya itu, jika peserta vaksinasi rutin berobat untuk penyakit kronis, sebaiknya untuk membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis untuk program vaksinasi.
Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rianty Danista