Raffi Ahmad (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan). Foto: Instagram.com/ @raffinagita1717

Diamma.com- Adanya Covid-19 di Indonesia ini, tidak menutup kemungkinan bagi sebagian orang untuk berlaku baik dalam menerapkan protokol kesehatan. Raffi Ahmad mulai disidang pada Rabu, 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok.

Raffi Ahmad, salah satu pemuda yang menjadi sorotan belakangan ini. Di mana akun YouTube miliknya selalu membuat beragam informasi ataupun kegiatan sehari – hari dan banyak mendapatkan komentar netizen.

Belum lama ini, Raffi Ahmad sebagai salah satu artis yang mendapatkan Vaksin Covid-19 pertama. Proses vaksinasi dilakukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat bersama Presiden Jokowi, dan lainnya.

Melansir dari CNBC Indonesia, Raffi dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok oleh David Tobing. Saat Raffi kedapatan menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya dan ditemani sang istri, yakni Nagita Slavina. Diduga mereka melanggar protokol kesehatan.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David Tobing selaku Advokat Publik.

Laporan tersebut juga ditujukan untuk rekan yang terlibat pada malam acara tersebut.

“Saya kawal di Jakarta Selatan. Bahwa Polres Metro Jakarta Selatan wajib memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat,” jelas Lisman Hasibuan selaku Ketua Infokom DPP kepada media Sabtu (16/1/2020).

Melansir dari CNNIndonesia, Raffi ditetapkan pada Rabu (27/1/21) sebagai sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Nanang Herjunanto selaku Humas Pengadilan Negeri Depok.

Penulis: Siti Anissa
Editor: Donny Alamsyah